PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Desa Tegal Harum, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan wewenangnya di Pemerintah Desa Tegal Harum jika terjadi dugaan pelanggaran.
Pemerintah Desa Tegal Harum dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Badan Publik/ PPID maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan, dapat dilakukan dengan menghubungi:
Komisi Informasi Provinsi Bali
Alamat : Jalan Cok Agung Tresna, Nomor 65, Denpasar, Bali, 80235
Telp : 0361-221616
Email :info@ki.baliprov.go.id , komisiinformasibali@yahoo.co.id
Website : https://ki.baliprov.go.id