
Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan wujud dari proses demokratisasi yang berlangsung di Indonesia, serta tuntutan dari kehendak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Dalam proses keterlibatan masyarakat perlu di akomodasikan dengan cara menempuh jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi. Dalam kaitan ini, pengelolaan informasi dan dokumentasi publik diharapkan tidak sampai mengganggu prinsip kehati-hatian dalam menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan yang lebih luas.
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Untuk menjalankan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa Tegal Harum membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Desa yang memberikan pelayanan kepada masyarakat desa yang ingin mendapatkan informasi serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kantor Pelayanan Informasi Desa Tegal Harum beralamat di Jl. Gn. Cemara No. 306A, Denpasar – Bali.
Sebagai badan publik, Desa
mempunyai kewajiban :
1. Menyediakan dan memberikan
informasi public
2. Membangun dan mengembangkan
sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik
dan efisien;
3. Menetapkan standar prosedur
operasional layanan informasi publik;
4. Menetapkan dan
memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi
publik yang dikelola;
5. Menyediakan sarana dan
prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja
informasi serta situs web resmi bagi badan publik;
6. Menganggarkan pembiayaan
bagi layanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Memberikan tanggapan atas
keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik yang mengajukan
keberatan;
8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik.
Dalam upaya Peningkatan Layanan Informasi Publik, Desa Tegal Harum mempunyai website resmi desa (http://desategalharum.desa.id) yang memuat informasi yang bisa diakses oleh masyarakat luas setiap saat. Optimalisasi Sistem Informasi Desa melalui Open Data Desa bertujuan untuk Meningkatkan Transparansi Pemerintahan, Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemerintahan, Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, dan Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance).
Keuntungan-keuntungan Open
Data Bagi Pemerintah Desa Berupa:
1. Meningkatnya Kualitas
Layanan Publik.
2. Meningkatnya Kepercayaan
Publik.
3. Meningkatnya Partisipasi Publik.
Open Data Desa sejak tahun
2020 dalam memenuhi hak masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi, saran, dan
pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan
Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.