Salam Keterbukaan Informasi Publik. Selamat datang di portal resmi pelayanan informasi publik Pemerintah Desa Tegal Harum. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Berkala
Informasi secara rutin sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.